Rabu, 23 Agustus 2017

Kitab Bulughul Maram

Kitab Bulughul Maram

Pengarang     Ibnu Hajar al-Asqalani

*Bulughul Maram* atau Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam, disusun
oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (773 H - 852 H). Kitab ini
merupakan kitab hadits tematik
yang memuat hadits-hadits yang dijadikan sumber pengambilan hukum fikih
(istinbath) oleh para ahli fikih. Kitab ini menjadi rujukan utama khususnya bagi fikih dari Mazhab
Syafi'i. Kitab ini termasuk kitab fikih yang menerima pengakuan global dan juga banyak
diterjemahkan di seluruh dunia.

Daftar isi

  * 1 Deskripsi
  * 2 Metode penyusunan
  * 3 Kitab penjelasnya
  * 4 Lihat juga
  * 5 Rujukan
  * 6 Pranala luar

    Deskripsi

Kitab Bulughul Maram memuat 1.371 buah hadits. Di setiap akhir hadits yang
dimuat dalam Bulughul Maram, Ibnu Hajar menyebutkan siapa perawi
hadits asalnya. Bulughul Maram
memasukkan hadits-hadits yang berasal dari sumber-sumber utama
seperti Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud , Sunan at-Tirmidzi,
Sunan an-Nasa'i, Sunan Ibnu Majah, dan Musnad Ahmad dan selainnya.

Kitab Bulughul Maram memiliki keutamaan yang istimewa karena seluruh
hadits yang termuat di dalamnya kemudian menjadi pondasi landasan fikih
dalam mazhab Syafi'i. Selain menyebutkan asal muasal hadits-hadits yang
termuat di dalamnya, penyusun juga memasukkan perbandingan antara
beberapa riwayat hadits lainnya yang datang dari jalur yang lain. Karena
keistimewaannya ini, Bulughul Maram hingga kini tetap menjadi kitab
rujukan hadits yang dipakai secara luas tanpa mempedulikan mazhab fikihnya.

    Metode penyusunan

Metode yang digunakan oleh Ibnu Hajar dalam menyusun kitab ini ialah
dengan metode tematis (maudhu’i) berdasarkan tema-tema fikih, mulai
dari Bab Bersuci (Thaharah) sampai Bab Kompilasi (al-Jami’). Ia
menyeleksi beberapa hadits dari kitab-kitab shahih, sunan, mu’jam, dan
al-Jami yang berkaitan dengan hukum-hukum fiqih.
Sistematika kitab Bulughul Maram sebagai berikut :

  * Terdiri dari 16 bab mulai dari Bab Bersuci
    (Kitab at-Thaharah) sampai
    Bab Kompilasi (Kitab al-Jami’), setiap bab terdiri dari beberapa
    sub-bab.
  * Memuat sebanyak 1596 buah hadits sahih , hasan , bahkan dha’if yang bertemakan fikih.
  * Memotong (ta’liq) rangkaian sanad, kecuali pada tingkat sahabat
    dan mukharrij <https:id.wikipedia.orgwikiHadits#Penulis_hadits>.
  * Terkadang menyertakan jalur-jalur periwayatan hadits secara ringkas
    dan menyebutkan tambahan-tambahan redaksi dari riwayat lainnya dan
    menjelaskan statusnya.
  * Menjelaskan status hadits-hadits yang lemah (padanya ada kelemahan,
    sanadnya lemah... dsb.) atau dengan keterangan ulama, seperti
    "dilemahkan oleh Abu Hatim, dll.".
  * Dalam hal penguat hadits, Ibnu Hajar menyertakan keterangan ringkas
    yang hanya mencantumkan sanad saja tanpa mengulang isi matan.
  * Ibnu Hajar menggunakan istilah tertentu dalam penyebutan yang
    mengeluarkan hadits (mukharrij), yakni:

1. Rowahu as-Sab'ah untuk hadits yang diriwayatkan oleh tujuh Imam
    dalam ilmu Hadits, yaitu Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzy,
    Nasa’i dan Ibnu Majah
2. Rowahu as-Sittah untuk hadits yang diriwayatkan oleh tujuh Imam
    selain Ahmad
3. Rowahu al-Khamsah untuk hadits yang diriwayatkan oleh tujuh Imam
    selain Bukhari-Muslim
4. Rowahu al-Arba'ah untuk hadits yang diriwayatkan oleh tujuh Imam
    selain Ahmad, Bukhari dan Muslim
5. Rowahu ats-Tsalitsah untuk hadits yang diriwayatkan oleh tujuh
    Imam selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah
6. Muttafaqun 'alaih untuk hadits
    yang diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim

    Kitab penjelasnya

Banyak ulama yang kemudian menyusun kitab penjelasan atas Kitab Bulughul
Maram. Yang paling masyhur adalah Subulus Salam
<https:id.wikipedia.orgwikiSubulus_Salam> karya Muhammad bin Ismail
al-Amir ash-Shan’ani.
Kitab Subulus Salam sendiri merupakan ringkasan dari kitab Al-Badrut
Tamam karya Al-Husain bin Muhammad al-Maghribi. Di antara kitab syarh
(tafsir, penjelas) Bulughul Maram yang lain adalah:

  * Ibanatul Ahkam, karya Abu Abdullah bin Abdus Salam Allusy
  * Tuhfatul Ayyam fii Fawaid Bulughil Maram, karya Samy bin Muhammad
  * Minhatul ‘Allam, karya Shalih Fauzan
  * Syarah Bulughil Maram, karya Athiyyah Muhammad Salim

Terjemahan kitab Bulughul Maram ke dalam Bahasa Indonesia
berikut keterangan dan
penjelasannya telah diupayakan oleh Ustadz Ahmad Hassan
dan diselesaikan beberapa
bulan sebelum wafatnya di tahun 1958; kini diterbitkan dengan judul
Tarjamah Bulughul Maraam.
===========================
     Mengenal Bulughul Maram: Kitab Rujukan Hukum Islam

Seminggu terakhir ini saya membaca buku Bulughul Maram karya Imam Ibnu
Hajar Al-Asqalani. Buku ini mirip dengan buku Riyadhus Shalihin karya
Imam Nawawi, yaitu kumpulan hadits pilihan. Hanya bedanya,Riyadhus
Shalihin lebih terkait dengan adab, akhlak, dan keutamaan-keutamaan,
sementara Bulughul Maram lebih terkait dengan hukum Islam.

Menurut saya, Imam Ibnu Hajar tidak semata mencomot hadits ini dan itu
yang kemudian di satukan dalam satu buku, tetapi beliau telah memilih
hadits-hadits terbaik yang bersanad shahih (bersumber pada tujuh kitab
hadits terkenal: Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Abu Daud,
Tirmidzi, dan Ahmad), serta merangkainya dalam satu mozaik hukum Islam.
Tidak semua ulama bisa melakukannya kecuali jika dia memang sangat pakar
dibidang hadits dan fikih. Ya, tidak hanya menguasai hadits, tetapi
ulama itu juga harus menguasai fikih. Jika tidak, maka ulama tersebut
tidak akan mampu menyusun hadits-hadits tersebut secara runut,
sistematis, padat, dan ringkas.

Karena spesialnya buku ini, para ulama pun berlomba-lomba mengkaji buku
ini dan sebagian di antara mereka – yang diberi kemampuan memberi
penjelasan – mampu mengomentari hadits-hadits tersebut, seperti yang
dilakukan Imam Ash-Shan’ani yang telah menulis buku berjudul “Subulus
Salam” dalam tiga jilid.

Biasanya, sebuah buku disebut bagus jika ia banyak dikaji dan diberi
komentar. Misalnya, Kitab Shahih Bukhari yang kemudian di komentari
oleh Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari. Kitab Shahih Muslim
dikomentari Imam Nawawi. Hadits Arbain An-Nawawiyah yang dikomentari
oleh Imam Ibnu Daqiqil Id. Riyadhus Shalihin yang dikomentari Syaikh
Musthafa Al-Bugha dan Syaikh Al-Utsaimin. Dan sebagainya. Hal ini
menunjukkan penghargaan yang besar para ulama terhadap kitab-kitab
tersebut. Bahkan dalam sejarah, ulama-ulama tersebut memberikan ijazah
kepada murid-muridnya yang menyimak dan mengkaji buku-buku yang
ditulisnya. Lalu kemudian murid-muridnya memberikan ijazah kepada
murid-muridnya. Dan seterusnya. Hingga buku tersebut memiliki rantai
perawi (sanad) yang mutawatirhingga sekarang. Pemeliharaan rantai perawi
ini adalah orsinil milik umat Islam. Atau dengan kata lain, umat
non-Islam tidak memilikinya. Hal ini menunjukkan kesempurnaan ilmu dalam
Islam, kemurnian Islam, dan kejujuran ilmiah dan akademik dalam Islam.

Apa makna As-Sunnah bagi seorang muslim? Ia adalah pengejawantahan isi
Al-Qur’an. Apa yang dikatakan,diperbuat oleh Rasulullah, dan dilakukan
oleh para sahabat atas persetujuan Rasulullahadalah murni bersandar pada
Al-Qur’an. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan Ummul Mukminin Aisyah Ra.
yang berkata, “Akhlak Nabi adalah Al-Qur’an.” Oleh karena itu, hadits
shahih tidak mungkin bertentangan dengan Al-Qur’an karena Nabi sendiri
ibarat Al-Qur’an yang berjalan. Bagi mereka yang ingin memahami
Al-Qur’an, maka kurang lengkap kiranya bila tidak mengkaji hadits-hadits
Nabi. Bila ada orang yang ingkar terhadap hadits Nabi, maka orang
tersebut telah ingkar pula kepada Allah. Karena, yang dikehendaki Allah
Swt. adalah keimanan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Syahadat kita
tidak hanya Asyhadu alla ilahailallah tetapi juga Asyhadu anna
muhammadarrasulullah.

Kembali pada buku Bulughul Maram. Buku ini layak menjadi pegangan bagi
kita untuk menjadi hamba yang diridhai-Nya. Sesungguhnya ibadah yang
kita lakukan tidak semata-mata harus ikhlas, tetapi juga harus sesuai
dengan sunnah Rasulullah Saw. Bila tidak, bagi orang yang awam,
mudah-mudahan Allah mengampuninya. Sedangkan bagi mereka yang sudah tahu
namun tidak dikerjakan, niscaya ibadah itu tidak akan diterima di
sisi-Nya. Mengamalkan As-Sunnah merupakan perintah Allah. Mengamalkan
As-Sunnah berarti juga mengamalkan Al-Qur’an.

Daftar isi buku Bulughul Maram:

1. Kitab Thaharah: Membahas tentang air, bejana-bejana, menghilangkan
    najis dan penjelasannya, wudhu, mengusap khuf (sepatu), buang
    hajat, mandi janabat dan hukum janabat, tayamum, haidh.
2. Kitab Shalat: Membahas waktu-waktu shalat, adzan, syarat sah shalat,
    pembatas orang shalat, anjuran khusyu di dalam shalat,
    masjid-masjid, sifat shalat, sujud sahwi dan sujud-sujud lainnya,
    sujud tilawah, shalat sunah, shalat berjamaah, shalat musafir dan
    orang sakit, shalat jum’at, shalat khauf, shalat ied, shalat kusuf
    (gerhana), shalat minta hujan (istisqa), dan pakaian.
3. Kitab Jenazah
4. Kitab Zakat: Membahas tentang zakat fitrah, sedekah, dan penyaluran
    zakat.
5. Kitab Puasa: Membahas tentang puasa sunah dan yang dilarang, dan
    I’tikaf serta Qiyam Ramadhan.
6. Kitab Haji: Membahas tentang keutamaan haji dan pihak yang wajib
    melaksanakannya, miqat-miqat, ihram dan sifatnya, ihram dan segala
    yang berkenaan dengannya, sifat haji dan memasuki kota Mekah, serta
    halangan dari pelaksanaan haji.
7. Kitab Jual Beli: Membahas mengenai syarat-syarat jual beli dan
    beberapa larangannya, khiyar, riba, rukhshah menjual buah-buahan,
    salm, qiradh dan gadai, taflis dan hajr, perdamaian, hiwalah
    (pengalihan utang) dan tanggungan (jaminan), syirkah dan wakalah,
    pengakuan, ariyah, ghashab, syuf’ah, qiradh, musaqath dan ijarah,
    membuka lahan kosong, wakaf, hibah, luqathah (barang temuan),
    faraidh, wasiat, wadi’ah.
8. Kitab Nikah: Membahas tentang al-kafa’ah dan al-khiyar
    (kesepadanan dan pemilihan), menggauli istri, mahar, walimah,
    menggilir istri, khulu’, thalaq, ruju’, ila, zhihar dam kifarat,
    laknat (li’an), iddah, ihdad dan istibra’, menyusui, nafkah,
    pemeliharaan.
9. Kitab Jinayat: Membahas tentang jinayat (kriminal), diyat (tebusan),
    menuntut darah dan sumpah, memerangi orang-orang yang melanggar hak,
    memerangi orang yang durhaka dan membunuh orang yang murtad.
10. Kitab Hudud: Membahas tentang hukuman bagi orang yang berzina,
    hukuman menuduh,  hukuman bagi pencuri, hukuman peminum khamar dan
    penjelasan tentang minuman yang memabukkan, ta’zir dan hukuman bagi
    penjahat.
11. Kitab Jihad: Mengenai jihad, upeti dan gencatan senjata, berlomba
    menunggang kuda dan memanah atau menumbak.
12. Kitab Sumpah dan Nadzar
13. Kitab Memutuskan Perkara: Tentang Qadha (Keputusan), persaksian,
    dakwaan dan bukti.
14. Kitab Memerdekakan Budak: Tentang Mudabbar, Mukatab dan Ummul Walad.
15. Kitab Adab (Etika): Tentang kebajikan dan silaturahmi, zuhud dan
    wara, pencegahan terhadap keburukan-keburukan akhlak, anjuran
    melakukan akhlak yang mulia, dzikir dan doa.

Dari pembahasan yang ada di dalam Bulughul Maram terlihat jelas,
sepertiga berkaitan dengan ibadah mahdhah (hablum minallah) dan
duapertiga berkaitan dengan ibadah ghair mahdhah (hablum minannas).
Artinya, betapa luasnya hukum Islam. Ia tidak hanya membahas masalah
hubungan hamba dengan Tuhannya, tetapi juga masalah hubungan antar
manusia. Hal ini sangat bertentangan dengan penilaian orang-orang
sekuler dan liberal yang menuduh Islam sebagai agama yang sempit. Yaitu
agama yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, oleh
karena itu bersifat pribadi. Dari sini kita melihat, pada hakikatnya
Islam itu syumul atau menyeluruh yang membawa misi nilai-nilai
perbaikan.  

Demikian penjelasan singkat tentang isi buku ini. Mudah-mudahan resensi
singkat ini dapat mendorong kita untuk membaca dan mempelajari buku
tersebut.
============================
    pengertian bulughul maram

"Bulughul-Maram Min Adillatil-Ahkam" adalah judul asli dari kitab ini
yang dikarang oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, merupakan kitab
Fiqh yang berdasar sunnah Rasulullah saw., banyak terpakai dimana-mana
termasuk di Indonesia terutama di madrasah-madrasah dan
pesantren-pesantren.
Kitab ini oleh penterjemahnya yakni A Hassan dibagi dalam dua jilid yang
mengandung juz-juz 'Ibadah, Mu'amalah, Munakahah dan Jinayah. Sebelum
sampai pada materinya, oleh penterjemah dicantumkan beberapa pengertian
yang berkaitan dengan Hadits, Ushulul-Fiqh dan istilah-istilah lain yang
berkaitan dengan ilmu Fiqh.
Pengertian atas istilah-istilah dicantumkan dalam bab Pendahuluan hingga
mempermudah pembaca dalam memahami permasalahan yang dibahas pada bab
selanjutnya, misalnya tentang arti-kata "Hadits" yang dijabarkan sebagai
ucapan, perkataan atau sabda Nabi Muhammad saw. Bila disebut Hadits
Bukhari maknanya adalah Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari di
dalam kitabnya. Sedangkan Lafazh Hadits yang diucapkan oleh Rasulullah
saw. dinamakan matan Hadits atau isi Hadits. Selanjutnya istilah
"A-tsar" dimaksudkan sebagai ucapan atau perkataan para sahabat Nabi
saw. pada waktu itu, yang kemudian mempunyai padanan arti dari istilah
"Riwayat".
Pasal-pasal yang mengandung penjelasan atas istilah ini memang perlu
dimengerti oleh pembaca terutama bagi mereka yang baru mempelajari
ilmu-Fiqh, karena didalam menjabarkan satu kata sering tidak hanya
diuraikan arti katanya saja tapi diperluas dengan deskripsi maknanya
misalnya kata "Sanad" selain arti kata tersebut juga diberikan
penjelasan tentang rangkaiaannya dengan kata Rawi  Mudawwin Shahabi
Tabii serta Auwal Sanad dan Akhirnya.
Seperti halnya kitab-kitab Fiqh yang lain, Bulughul Maram memulai
bahasannya dengan masalah Thaharah dilanjutkan dengan Wudlu kemudian
diikuti bab yang secara lengkap membahas tentang Shalat dan diakhiri
dengan penjelasan Kitab Kelengkapan berisi uraian perihal Adab, Kebaikan
dan Hubungan, Zuhud dan Wara serta Akhlak yang Tercela.

0 komentar:

Posting Komentar