Rabu, 06 Desember 2017

PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia)

PPKI (Panitia Pelaksana Kemerdekaan Indonesia)
Setelah BPUPKI menyelasikan tugasnya yang kemudian secara resmi dibubarkan pada 7 Agustus 1945 yang kemudian tugas-tugasnya dilanjutkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemedekaan Indonesia). Namun sehari setelah kemerdekaan diproklamirkan, wakil-wakil dari Indonesia timur atau Kaigun yakni Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan, yang diwakili oleh A. A. Maramis mengajukan keberatannya berkenaan dengan rumusan Piagam Jakarta yang menyatakan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. 
Keesokan harinya pada 18 Agustus 1945 dalam rapat pleno PPKI dikemukakan sebuah usulan yang diajukan oleh A.A Maramis yakni menghilangkan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Setelah melalui proses yang panjang dengan bermusyawarah kembali dengan anggota lainnya, untuk menjaga integrasi bangsa yang baru saja diproklamasikan. Akhirnya didapatkan kesepakatan mengenai penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi sebuah rumusan baru yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI. Sebagaimana berikut:
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di dalam perjalanannya Pancasila mengalami berbagai macam situasi yang membuatnya mengalami banyak perubahan, berikut penjelasan singkat mengenai sejarah perumusan pancasila sebagimana yang tercantum dibeberapa dokumen penting. 

  1. Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

0 komentar:

Posting Komentar