PENILAIAN
DALAM KURIKULUM 2013
DALAM KURIKULUM 2013
A. Kebijakan Umum Penilaian
1.
Landasan
Penilaian UU No 20
Tahun 2003
a.
PP No 32
Tahun 2013
b.
Permendikbud
No 54 Tahun 2013
c.
Permendikbud
No 64 Tahun 2013
d.
Permendikbud
No 65 Tahun 2013
e.
Permendikbud
No 66 Tahun 2013
f.
Permendikbud
No 81 A Tahun 2013 ,
g.
Lampiran
IV
2.
Pengertian
a.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
b.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
c.
Penilaian
dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah
pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).
3. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
A. Prinsip
a.
Sahih
b.
Objektif
c.
Adil
d.
Terpadu
e.
Ekonomis
f.
Transparan
g.
Menyeluruh
dan kesinambungan
h.
Sistematis
i.
Akuntabel
j.
Edukatif
B. Pendekatan
a.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK)
b.
PAK
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM).
c.
KKM Pengetahuan dan Keterampilan : > 2.66
d.
KKM Sikap : Baik
4. Karakteristik
a.
Penilaian Belajar Tuntas
- Otentik
- Berkesinambungan
- Berdasarkan
Acuan Kriteria
- Menggunakan
Teknik Penilaian Variasi
5.
Jenis Penilaian
a.
Penilaian otentik
- Penilaian
diri
- Penilaian
berbasis portofolio
- Ulangan
harian
- Ulangan
tengah semester
- Ulangan
akhir semester
- Ujian
Tingkat Kompetensi/ UTK
- Ujian Mutu
Tingkat Kompetensi/ UMTK
- Ujian
Nasional/ UN
- Ujian
Sekolah
B.
Penilaian
Proses dan Kompetensi secara utuh
1. Penilaian
a.
Proses
Selama Pembelajaran
•
Informal
•
Komentar guru terhadap jawaban/pertanyaan/komentar
siswa
•
Formal
•
Kegiatan
yg disusun secara sistematis dengan
tujuan untuk membuat simpulan tentang kemajuan peserta didik
b.
Hasil
•
Setelah
Pembelajaran
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
a.
Sikap
b.
Pengetahuan
c.
Keterampilan
3. Petunjuk Penskoran :
Skor akhir menggunakan skala 1 sampai 4 . Perhitungan skor akhir
menggunakan rumus :

Contoh :
Skor diperoleh
14, skor tertinggi 4 x 5 pernyataan = 20, maka skor akhir :

Peserta didik memperoleh nilai :
Sangat Baik : apabila memperoleh skor
: 3.33 < skor < 4.00
Baik :
apabila memperoleh skor : 2.33 < skor < 3.33
Cukup : apabila memperoleh skor : 1.33
< skor < 2.33
Kurang : apabila memperoleh skor : skor < 1.33
4.
Penilaian
Keterampilan Penilaian mencakup :
a. Penilaian
Proses
•
Perencanaan
•
Pelaksanaan
•
Penyajian
b. Penilaian
Hasil
•
Isi laporan
•
Bahasa
•
Estetika
- Pedoman Penskoran dan Rubrik
Konversi Nilai Pengetahuan, Keterampilan, Sikap
Predikat
|
Nilai Kompetensi
|
||
Pengetahuan
|
Ketrampilan
|
Sikap
|
|
A
|
4
|
4
|
SB
|
A -
|
3.66
|
3.66
|
|
B +
|
3.33
|
3.33
|
B
|
B
|
3
|
3
|
|
B -
|
2.66
|
2.66
|
|
C +
|
2.33
|
2.33
|
C
|
C
|
2
|
2
|
|
C -
|
1.66
|
1.66
|
|
D +
|
1.33
|
1.33
|
K
|
No.
|
SKOR
|
Nilai
|
1
2
3
4
|
3,33 < skor ≤ 4,00
2,33 < skor ≤ 3,33
1,33 < skor ≤ 2,33
skor ≤ 1,33
|
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
|
C. Kriteria Kenaikan Kelas
Kriteria
kenaikan kelas ditentukan oleh satuan pendidikan, dengan ketentuan minimal :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun
pelajaran yang diikuti.
2.
Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
3.
Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik.
4.
Tidak terdapat nilai kurang dari KKM maksimal pada dua mata pelajaran.
5.
Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari
efektif.
D.
Kriteria
Kelulusan
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
- Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
- Lulus
ujian sekolah/madrasah; dan
- Lulus
Ujian Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar