Prinsip-prinsip
Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)
Pengelolaan
Sumber Daya Alam (SDA) Pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh
beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling
mendukung satu sama lain dalam membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi
operator pengelolaan SDA, dan saling mengontrol dalam pengelolaan SDA.
Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal
ini disebabkan karena sumber daya alam yang tersedia saat ini tidak hanya
diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi juga akan digunakan untuk
generasi yang akan datang. Sekarang mari kita pelajari lebih lanjut tentang
prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam dan sistem kelembagaan yang
ada dalam pemanfaatan SDA. Perhatikan pantun berikut ini :
Olah raga pagi
dengan sepeda
Boleh berdua
atau sendiri
Siapa lagi yang
harus mengelola
SDA Kalau tidak
bangsa kita sendiri
A. Prinsip Optimal
Pengelolaan Sumber Daya Alam UUD 1945 pasal 33
ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan
sumber daya alam mutlak harus dilakukan. Optimalisasi sumber daya alam dapat
berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh
dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi
kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber
daya alam tersebut dikemudian hari.
Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini,
tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas
dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan
bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan. Pembangunan
berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa
mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita
sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan
alam negara yang saat ini kita rasakan.
Belakangan ini, sedang hangat dibicarakan
tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang semakin menipis.
Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah pencegahan, diantaranya adalah
dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas. Hal ini dilakukan
karena menurut penelitian para ahli, ketersediaan sumber daya alam gas bumi
masih sangat melimpah di Indonesia. Hal tersebut merupakan contoh pemanfaatan
sumber daya alam secara maksimal, namun tidak mengorbankan kebutuhan generasi
mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang masih melimpah ruah
dan menghemat sumber daya alam yang semakin menipis dengan tetap memperhatikan
keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal. Berbagai pihak telah
berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan energi
alternatif.
Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi
penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara.
Penggunaan sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran
lingkungan dan efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan
lain-lain. B. Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam Sumber daya alam
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan
mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya
upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik
dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Wawasan Pada tahun 1972, PBB mengadakan
konferensi tentang “The Human Environment” di Stockholm, membawa negara
industri dan berkembang untuk bersama-sama menggambarkan hak manusia dan
keluarganya untuk lingkungan yang sehat dan produktif yang mengarah pada penciptaan
lembaga-lembaga global dalam sistem PBB. Dengan demikian, sumber daya alam
harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan
pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan
diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan
kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi
pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan
melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada
asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya
perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Contoh konsep lestari dalam pengelolaan SDA:
1) Menggunakan pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau pupuk organik dalam pertanian merupakan pilihan
yang sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral
serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan
zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah
lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik,
tidak akan mudah hilang, karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup
yang terkandung didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua
dapat diuraikan oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu
yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
2) Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan Dalam
industri pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan
untuk mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian
sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar
residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu
yang mengendap sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi
kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak
mengandung bahan kimia.
3) Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring
/ perbukitan) Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan
kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah
yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi
tanahnya, perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya
aliran air hujan.
4) Pelestarian udara Udara merupakan unsur
vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya
yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara
lain: menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita.
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu
memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga
mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga, mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan
maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan
cerobong asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan
kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara
adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta
pemasangan filter pada cerobong asap pabrik, mengurangi atau bahkan menghindari
pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon
yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan
diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon
sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
5) Pelestarian hutan Eksploitasi hutan yang
terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan
penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan: reboisasi atau penanaman kembali hutan yang
gundul, melarang pembabatan hutan, menerapkan sistem tebang-pilih dalam
menebang pohon, menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan,
dan menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengolahan hutan. Wawasan Taman Nasional Gunung Leuser adalah salah satu
Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektar. Secara
administrasi, terletak di dua provinsi (Provinsi Aceh dan Sumatera Utara).
Hutan tersebut sebagian besar berada di Aceh Timur, Aceh Selatan, dan Langkat
Sumatera Utara. Hutan ini terkenal dengan hasil kopi kelas dunia dan tembakau.
Taman Nasional Gunung Leuser
6) Pelestarian flora dan fauna Kehidupan di
bumi, merupakan sistem ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan
alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan
mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan
fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup
manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora
dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta
melarang kegiatan perburuan liar. Apa perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa
? Suaka margasatwa adalah suatu kawasan hutan, tempat melindungi hewan-hewan
tertentu dan tidak untuk diburu. Contoh: suaka margasatwa Way Kambas di
Lampung, suaka margasatwa Gunung Leuser di Aceh, dan lain-lain. Sedangkan,
cagar alam adalah kawasan hutan untuk melindungi: hewan, tumbuhan, tanah, dan
tempat-tempat bersejarah lainnya. Contoh: cagar alam Pananjung di Pangandaran,
cagar alam Rafflesia di Bengkulu, dan lain-lain.
7) Pelestarian laut dan pantai Indonesia
dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan
alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan
karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan
pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang
mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan
pantai, dapat dilakukan dengan cara: Melakukan reklamasi pantai dengan cara
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai. Melarang pengambilan
batu karang yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan. Wawasan
Indonesia adalah negara maritim yang memiliki laut yang luas. Kekayaan laut
Indonesia sangat melimpah ruah. Terumbu karang merupakan bagian dari ekosistem
laut, yang berbentuk karang batu, tempat ikan-ikan, kerang, maupun makhluk
hidup lain, hidup, bertelur, dan berkembang biak. Menurut penelitian Badan
Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(P3O-LIPI), terumbu karang di wilayah Indonesia yang hancur lebur mencapai
hampir 50% sedangkan yang memiliki kategori masih sangat baik hanya tinggal
6,2%. Upaya apa yang harus dilakukan untuk menanggulangi hal tersebut ?
0 komentar:
Posting Komentar